BILA KUBURAN-KUBURAN DI AGUNGKAN,.......MENGUNDANG BENCANA MAHA DAHSYATT,..

Sabtu, 12 Desember 2009

"Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam Bersabda: "Alloh Subhanahu Wa Ta'ala Melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang (lancang) menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid!" (HR. al-bukhariy NO.435 dan Muslim No.531)

"Ya Alloh, Janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid!" (HR. Ahmad)

Saudaraku kaum muslimin…..

Dari hadist-hadist tersebut diatas tampak jelas bahaya dijadikannya kuburan sebagai masjid, juga berisi ancaman keras disisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala bagi orang-orang yang melakukannya. Oleh karena itu, kita harus memahami makna "dijadikannya kuburan sebagai masjid" sehingga kita "bisa dan biasa" menghindarinya.

Yang dapat dipahami dari ungkapan "menjadikannya kuburan sebagai masjid" ada tiga pengertian, yaitu:

Pertama: Shalat diatas kuburan, dengan pengertian saujud diatasnya. Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy Rahimahullah dalam kitab az-zawajir (1/121) berkata: "Menjadikan kuburan sebagai masjid berarti shalat diatasnya atau dengan mengahadap ke arahnya."

Imam ash-Shan'aniy Rahimahullah dalam kitab subul as-salam (1/214), berkata: "menjadikan kuburan sebagai masjid lebih umum dari sekedar shalat dengan menghadapnya atau shalat diatasnya."

Makna atau pengertian pertama ini didukung oleh beberapa hadits berikut:

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam bersabda:

"janganlah kalian shalat menghadap kearah kuburan dan jangan pula shalat diatasnya." (HR. ath-Thabraniy)

Dan tatkala Rasulullah Salallahu Alihi Wasalam ditanya tentang shalat ditengah kuburan, maka beliau Salallahu Alaihi Wasalam bersabda:

"Orang-orang Bani Isra'il telah menjadikan kuburan para Nabi Mereka menjadi masjid sehingga Allah melakat mereka!" (HR.Abd ar-Razzaq)

Dari abu sa'od al-Khudriy Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam telah melarang mendirikan bangunan diatas kuburan, duduk-duduk diatasnya ataupun shalat diatasnya (HR. Abu Ya'la).

Kemudian dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam telah melarang shalat dengan menghadap kearah kuburan (HR. Ibnu Hibban).

Kedua: Sujud dengan menghadap kearahnya dan menjadikannya kiblat dan dalam shalat dan do'a.

Imam al-Manawiy Rahimahullah dalam kitab Fayadh al-Qadir (1/121) berkata:

"Maksudnya, mereka menjadikan kuburan para Nabi tersebut sebagai arah kiblat mereka dengan keyakinan yang salah. Dan menjadikan kuburan sebagai masjid menuntut keharusan pembangunan masjid diatasnya dan sebaliknya. Ini menjelaskan sebab dilaknatnya mereka, yaitu kerena tindakan tersebut mengandung sikap berlebih-lebihan dalam pengagungan."

Imam al-Badawiy Rahimahullah berkata: "Orang-orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi sebagai bentuk pengagungan terhadap mereka dan menjadikannya sebagai kiblat, mereka juga menghadap kekuburan dalam mengerjakan shalat dan ibadah lainnya, yang berarti mereka telah menjadikannya sebagai berhala yang dilaknat oleh Alloh. Dan Alloh melarang kaum muslimin melakukan shalat tersebut!"

Makna atau pengertian kedua ini secara jelas dipahami dari sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam.

"Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kearahnya." (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'iy, at-Tirmidziy, Ahmad dan al-Bayhaqiy)

Imam Ali al-Qariy Rahimahullah dalam al-Mirqah (2/372), memberikan alasan turunnya larangan tersebut seraya berkata:

"Pendirian masjid diatas kuburan mengandung pengagungan yang berlebih-lebihan, bahkan dapat sampai pada tingkat penyembahan. Jika pengagungan benar-benar ditujukan kepada kuburan atau penghuninya, maka yang melakukannya sudah kafir. Oleh kerena itu, menyerupai tindakannnya adalah makruh, dan kemakruhannya masuk dalam kategori haram. Yang termasuk dalam pengertian tersebut atau lebih parah dari itu adalah jenazah yang diletakkan diarah kiblat orang-orang shalat. Dan itulah yang pernah menimpa penduduk mekkah, dimana mereka pernah meletakkan jenazah disisi ka'bah, lalu mereka shalat menghadap kearahnya!"

Ketiga: Mendirikan masjid diatas kuburan dan mengerjakan shalat didalam masjid yang didirikan diatas kuburan tersebut).

Makna yang ketiga dari ungkapan "menjadikan kuburan sebagai masjid", maka imam al-Bukhariy Rahimahullah telah menyampaikannya, dimana beliau telah memberikan judul dalam kitab haditsnya dengan : Bab Ma Yukrahu min Ittikhadz al-Masajid ala-Qubur (bab dimakruhkannya membangun masjid diatas kubur)

Dengan demikian, beliau telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki konsekuensi larangan membangun masjid diatasnya. Dan ini sangat jelas sekali. Hal inipun telah dengan gamblang disampaikan oleh al-Manawiy Rahimahullah sebagaimana telah disebutkan.

Dalam menjelaskan hadits tersebut diatas, Ibnu Hajar Rahimahullah beerkata:

"al-Karimiy berkata: "Kandungan hadits ini adalah larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Makna dari hal tersebut adalah larangan menjadikan masjid diatas kuburan. Pengertian keduanya berbeda, namun keduanya berkaitan satu sama lainnya, meskipun keduanya berbeda dalam pengertian."

Dari sini kita semua mengetahui, bahwa sama sekali tidak ada perbedaan antara pembangunan masjid diatas kuburan dengan menempatkan kuburan diatas masjid, karena keduanya sama-sama diharamkan. Sebab, yang diperingatkan adalah satu. Oleh karena itu al-hafidh al-Iraqi Rahimahullah berkata:

"Seandainya seorang membangun masjid dengan maksud kelak akan diletakkan kuburan disebuah tempat (sudut) didalam masjid tersebut, maka hal tersebut sudah masuk kedalam laknat. Bahkan diharamkan pula menguburkan jenazah didalam masjid, meskipus dia telah memberi satu syarat pembangunan bagi masjid tersebut, yaitu agar dia dimakamkan di dalamnya, maka syaratnya tersebut tidak sah, kerena sangat jelas bertentangan dengan tanah yang diwakafkannya, yaitu untuk dibangun masjid."

Semua pendapat diatas menyebutkan bahwa tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid yang disebutkankan di dalam hadits-hadits terdahulu mencakup ketiga pengertian diatas.

Saudaraku kaum muslimin….

Dari semenjak dulu hingga sekarang, para ulama kaum muslimin dari generasi ke generasi sangat kukuh memegang teguh kemurnian Islam, khususnya dalam masalah "kuburan". Di antara tokohnya adalah Imam Muhammad bin Idris asy'Syafi'iy Rahimahullah. Beliau adalah seorang ulama kharismatik diantara empat imam yang menjadi panutan dalam masalah furu' (fiqih).

1. Diantara qawl (Ucapan) Imam Asy'Syafi'iy dan para Ulama asy-Syafi'iyyah tentang kuburan.

"Aku membenci untuk dibangun masjid diatas kuburan atau ditinggikannya, atau shalat diatasnya dan kuburan tersebut tidak boleh ditulis nama atau shalat menghadap kepadanya." (al-Umm:1/276)

"Dimakruhkan mengapur (mengecet) kuburan dan menulis nama mayit diatasnya atau sejenisnya, dan (makruh pula) bila diatasnya dibangun sesuatu (bangunan)." (al-Majmu':5/266)

"Aku menyaksikan diantara para pemimpin ada yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqoha mencela perbuatan tersebut kerena di dalamnya mengadung tekanan (intimidasi) bagi orang lain. "al-Majmu':5/266)

"Aku membenci diagung-agungkannya seorang mahluk sampai-sampai kuburannya dijadikan sebagai masjid, karena takut akan fitnahnya menimpa dirinya dan orang-orang setelahnya." (al-Muhadzab:1/456)

An-Nawawiy asy-Syafi'I Rahimahullah berkata

"Dimakruhkan mengapuri dan membangun kuburan, atau ditulis di atasnya, dan jika dibangun disuatu pekuburan tempat umum, maka bangunan tersebutpun dihancurkan. "(as-siraj al-Wahhaj: 1/114)

Imam an-Nawawiy Rahimahulah juga berkata:

"Tidak boleh berthawaf kapada makam Rasulullah. Serta makruh menggosok-gosok perut dan punggung ke dinding makamnya. Hal ini dikatakan oleh Abu'Ubaidillah al-Hulaimiy dan yang lainya.

Mereka berkata bahwa mereka dimakruhkan mengusap-usap makam Nabi dengan tangan dan menciumnya. Bahkan, menurut aturan (adab), mereka harus menjauhkan diri daripadanya, sebagaimana orang-orang pada zaman Rasululloh menjauhkan diri dari kubur. Pendapat ini bener-benar telah disepakati oleh para ulama.

Pandangan ini berbeda dengan pandangan kebanyakan orang awam. Kita wajib mengikuti dan mengamalkan hadits-hadits shahih dan pendapat para ulama. Kita tidak boleh mengadakan hal yang diada-adakan oleh orang awam dan orang-orang jahil selain mereka.

Yang lebih berbahaya adalah mengusap-usap dengan tangan atau anggota badan lain untuk memperolah berkah. Tindakan ini merupakan bukti kebodohan dan kelalaian, karena seseungguhnya berkah hanya bisa didapatkan melalui amalan yang sesuai syari'at. Bagaimana mungkin mendapatkan keutamaan dari hal-hal yang menyimpang dari kebenaran?" (al-Majmu':5/257-258)

Imam an-Baghawiy Rahimahullah berkata:

"Dimakruhkan mendirikan naungan (atap) diatas kuburan, karena "Umar pernah meliahat atap diatas sebuah kubur lalu ia memerintahkan untuk menghilangkan-nya seraya berkata: "Biarkan amalannya yang akan menaunginya!" (al-Majmu':5/266)

Saudaraku kaum muslimin….

Sesungguhnya jika Pembuat syari'at, Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah memerintahkan agar membangun masjid, maka secara implisit, Dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat didalamnya, karena shalat adalah tujuan dari pembangunan masjid.

Demikian pula jika Dia melarang membangun masjid diatas kuburan, maka secara implisit, Dia juga melarang shalat didalamnya, karena shalat itu pula yang menjadi tujuan dari pembangunan masjid, bukan dikuburan! Hal yang demikian sangat jelas dan masuk akal sekali bagi kita semua, Insya Alloh Subhanahu Wa Ta'ala.

Lastas, sampai kapankah kebanyakan kaum muslimin mengagungkan kuburan atau "berkubur ria"?

1 komentar:

affanibnu mengatakan...

masya allah,,,
di kota rumah saya, ada tuh yang seperti itu...

Posting Komentar

Teman dari Facebook

Followers

MARKET

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes